Selain itu, ia menambahkan, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor masing-masing.
Untuk mengatasi permintaan tersebut, pihaknya memiliki prosedur pembuatan paspor yang selesai dalam waktu 3-4 hari kerja.
Terkait perbedaan biaya pembuatan paspor yang biasa dan sehari jadi, Achmad menyebut, hal itu memang sudah ada aturannya dari pimpinan.
"Biayanya hasil pembahasan dari Kementerian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambahnya.
Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Cara Perpanjang Paspor Terbaru
Achmad menjelaskan, layanan paspor sehari jadi ini memiliki perbedaan dengan paspor biasa, yaitu dari sisi biaya, waktu pembuatan, dan prosedurnya.
Pemohon paspor biasa harus membayar Rp 350 ribu untuk nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk elektronik.
Sementara layanan percepatan paspor dihargai dengan Rp 1 juta.
Waktu pembuatan paspor biasa selama 3-4 hari kerja. Sedangkan paspor sehari jadi dapat selesai dibuat pada hari yang sama dengan pendaftaran.
Adapun pemohon pembuatan paspor sehari jadi tidak perlu mendaftarkan diri dengan aplikasi M-Paspor, berbeda dengan pemohon paspor biasa.
Dari segi pembayaran, layanan pembuatan paspor dilakukan tanpa uang tunai, melainkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
"Jadi nanti kami tinggal berikan kode billing kepada pemohon untuk dibayarkan," lanjutnya.
Adapun pembayaran ini dilakukan melalui teller, internet banking, EDC, dan ATM.
Sementara itu, Achmad menganjurkan agar pemohon paspor sehari jadi untuk mendaftar ke kantor imigrasi terdekat pada 10.00 WIB, lalu membayar biayanya maksimal 12.00 WIB.
Baca juga: Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?
Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara manual ke kantor imigrasi ataupun mendaftar dengan aplikasi M-Paspor.