Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran SIPSS 2023 Resmi Dibuka, Simak Kuota, Lowongan, dan Persyaratannya

Kompas.com - 24/01/2023, 16:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A 2023.

Diberitakan Kompas.com, Senin (23/1/2023), Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Pendaftatan dimulai dari tanggal 24 hingga 29 Januari 2023.

"Pendaftaran online dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

SIPSS merupakan rekrutmen tahunan Polri untuk menjadi polisi melalui jalur lulusan perguruan tinggi.

Pendaftaran SIPSS ditujukan untuk lulusan D4, S1, dan S2, dengan kuota penerimaan 100 orang.

Baca juga: Rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Perinciannya!

Berikut ini syarat, ketentuan, dan lowongan untuk SIPSS 2023.

Syarat pendaftaran polisi SIPSS 2023

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya

Baca juga: Viral, Video Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pengendara yang Kawal Ambulans, Begini Kronologinya

Persyaratan khusus

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.

Ketentuan lainnya

  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0). Akreditasi ini berlaku saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022.
  • IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  • Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  • Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Mercy Pelat RFS Kokang Pistol di Jalan Tol, Polisi: Harus Sabar

Lowongan lulusan sarjana yang dibutuhkan

Dokter Spesialis

  • Dokter Spesialis Anastesi
  • Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Spesialis Kandungan
  • Dokter Spesialis Bedah
  • Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Dokter  Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Forensik

S-2

  • S-2 Keperawatan
  • S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)
  • S-2 Psikologi (Profesi)

S-1

  • S-1 Kedokteran Umum (Profesi)
  • S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)
  • S-1 Farmasi (profesi Apoteker)
  • S-1 Keperawatan (Profesi)
  • S-1 Biologi (Murni)
  • S-1 Fisika (Murni)
  • S-1 Kimia (Murni)
  • S-1 Teknik Informatika (Programming)
  • S-1 Teknik Informatika (Jaringan)
  • S-1 Sistem Informasi (Programming)
  • S-1 Sistem Informasi (Jaringan)
  • S-1 Teknik Metalurgi
  • S-1 Teknik Industri
  • S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • S-1 Psikologi
  • S-1 Arsitektur
  • S-1 Hubungan Internasional
  • S-1 Sastra Perancis
  • S-1 Pendidikan Bahasa Perancis
  • S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
  • S-1 Pendidikan Bahasa Arab
  • S-1 Pendidikan Bahasa Korea
  • S-1 Pendidikan Bahasa Jepang
  • S-1 Akuntansi
  • S-1 Statistika
  • S-1 Ilmu Administrasi Negara

D-IV

  • D-4 Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Batas umur pada saat pendidikan SIPSS 2023

  • Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis
  • Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
  • Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi
  • Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV

Untuk calon pendaftar pria harus memiliki berat badan seimbang dengan tinggi badan minimal 158 cm, dan 155 cm untuk calon pendaftar wanita.

Kompol Eko Sulistyo menambahkan bahwa para peserta yang lolos akan menjalani pendidikan selama 6 bulan.

Dimulai dari tanggal 7 Maret 2023 hingga 7 September 2023 bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com