Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Kompas.com - 11/01/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Namun, Permenhub hanya mengkhususkan larangan merokok saat mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019," papar Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Berikut isi pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019:

  • "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Namun seperti peruntukannya, Permenhub tidak dapat memuat sanksi untuk menjerat para pengendara sepeda motor yang merokok sembari berkendara.

Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya

Di sisi lain, sesuai Pasal 259 UU LLAJ, penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan termasuk larangan merokok dilakukan oleh:

  • Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com