Namun, Permenhub hanya mengkhususkan larangan merokok saat mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019," papar Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Berikut isi pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019:
Namun seperti peruntukannya, Permenhub tidak dapat memuat sanksi untuk menjerat para pengendara sepeda motor yang merokok sembari berkendara.
Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya
Di sisi lain, sesuai Pasal 259 UU LLAJ, penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan termasuk larangan merokok dilakukan oleh: