KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).
Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.
Lantas, berapa harga eceran rokok mulai Januari 2023?
Baca juga: Harga Rokok Eceran Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Jenis Elektrik dan Sigaret
Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.
Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.
Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023
Sri Mulyani, kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.
Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023.