Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Tembakau dan Vape Resmi Naik Mulai Januari 2023

Kompas.com - 14/12/2022, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) mulai Januari 2023.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. 

Cukai rokok naik 10 persen, vape 15 persen

Besaran kenaikan cukai antara rokok tembakau dengan vape berbeda.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan cukai rokok berlaku pada 2023 dan 2024. Sedangkan, untuk cukai vape setiap tahunnya naik 15 persen selama lima tahun ke depan.

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani dikutip Kompas.com, Kamis (4/11/2022).

Alasan naiknya cukai rokok dan cukai vape

Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali.

Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), Sri Mulyani menjelaskan alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.

"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Baca juga: Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com