KOMPAS.com - Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022. Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2022 diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden (Jokowi) minta kepada kita (Kemenkeu) segera selesaikan, supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok)," ujarnya.
Baca juga: Waspada Peredaran Sampo Palsu, Dijual Harga Murah Terbuat dari Bahan Berbahaya
Menurut Sri Mulyani, saat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok, konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019.
"Pada 2019 kita (pemerintah) tidak melakukan kenaikan (cukai rokok), konsumsi rokok meningkat 7,4 persen," kata Sri Mulyani.
"Kita (pemerintah) kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7 persen pada tahun 2020," imbuhnya.
Dia menuturkan, total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9 - 27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.
"Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru 2022 Setelah Mengalami Kenaikan 12 Persen
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mayoritas bahan baku rokok di Indonesia berasal dari tembakau impor.
Pertimbangan lain dari kenaikan cukai rokok ini juga adalah penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat.
"Dari sisi tenaga kerja tembakau, manfaat yang diberikan sangat terbatas atau kecil," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, pemerintah juga akan merombak pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok pada tahun 2022.
"Dana bagi hasil cukai tembakau terus diperbaiki dari sisi policy-nya," ucap Menkeu.
Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru 2022 Setelah Mengalami Kenaikan 12 Persen
Adapun pembagian dana cukai rokok pada adalah sebagai berikut:
- 25 persen untuk kesehatan
- 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sedangkan 30 persen untuk pemberian bantuan)
- 25 persen untuk penegakan hukum