Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Saat Anak Menunjukkan Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius?

Kompas.com - 22/10/2022, 12:27 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menindaklanjuti temuan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah memerintahkan penarikan lima produk obat siruk yang tercemar etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (20/10/2022).

 Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Berbahaya untuk Anak, Ini Kata Kemenkes dan BPOM

Lima produk yang ditarik BPOM

Kelima produk obat yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas adalah:

  1. Termorex Sirup (obat demam)
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Penarikan tersebut mencakup seluruh outlate, termasuk pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain itu, BPOM juga meminta semua industri farmasi dengan produk obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandirinya sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha.

Upaya industri farmasi lain yang bisa dilakukan adalah mengganti formula obat dan/bahan baku jika diperlukan.

Kendati demikian, Penny menyebut cemaran EG tersebut belum mendukung kesimpulan bahwa obat sirup terkait dengan kejadian gagal ginjal akut misterius.

Baca juga: 3 Zat Berbahaya Temuan Kemenkes pada Pasien Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com