Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 3 Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Anak Penderita Ginjal Akut

Kompas.com - 21/10/2022, 17:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, ada tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien anak penderita acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut.

Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Ia menambahkan, ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?

Polyethylene glycol  adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Namun, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.

Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?


Lantas, apa itu EG-DEG-EGBE yang terdeteksi pada pasien anak penderita ginjal akut?

1. Etilen glikol (EG)

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022), etilen glikol adalah senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk konsumen, contohnya sebagai antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, dan kosmetik.

Zat ini diproduksi secara komersial dari etilen oksida, yang diperoleh dari etilen.

Etilen glikol dan beberapa turunannya agak beracun, sehingga jika masuk ke dalam tubuh dalam kadar tertentu bisa memengaruhi organ tubuh dan menyebabkan kematian.

Jika etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh, maka pertama-tama akan memengaruhi sistem saraf pusat (SSP), kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.

Jika tidak terdeteksi atau tidak diobati, konsumsi etilen glikol dapat menyebabkan toksisitas yang serius atau fatal.

Baca juga: Idap Gagal Ginjal Akut, Apa Saja Langkah Pertolongan Pertamanya?

2. Dietilen glikol (DEG)

Beberapa pemilik Apotek di Kabupaten Bandung memilih menyimpan dan tak menjual Paracetamol berbentuk sirup setelah adanya SE dari Kemenkes mengenai hal tersebut, para pemilik Apotek itu secara inisiatif menarik obat serupa untuk tidak diperjualbelikan sampai waktu yang tak ditentukan dan menunggu kebijakan baruKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Beberapa pemilik Apotek di Kabupaten Bandung memilih menyimpan dan tak menjual Paracetamol berbentuk sirup setelah adanya SE dari Kemenkes mengenai hal tersebut, para pemilik Apotek itu secara inisiatif menarik obat serupa untuk tidak diperjualbelikan sampai waktu yang tak ditentukan dan menunggu kebijakan baru

Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Budiawan menyampaikan, DEG adalah senyawa yang tidak dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pada makanan atau obat karena toksisitasnya.

"DEG biasanya dapat ditemukan dari hasil produksi Polyethylene Glycol (PEG)," ujar Budiawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com