Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Telanjur Beli dan Pakai Kosmetik Berbahan Karsinogen? Ini Rekomendasi BPOM

Kompas.com - 16/10/2022, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan.

Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan.

Baca juga: Mengenal Karsinogen, Kandungan dalam 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM

Cek produk sebelum membeli

Lebih lanjut, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline.

Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan:

  • Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik)
  • Cek Label (baca informasi pada labelnya)
  • Cek Izin Edar, dan
  • Cek Tanggal Kedaluwarsa

Apabila masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), Whatsapp (085245004884), dan media sosial Balai Besar POM di Banjarmasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com