Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan.
Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan.
Baca juga: Mengenal Karsinogen, Kandungan dalam 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Lebih lanjut, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline.
Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan:
Apabila masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), Whatsapp (085245004884), dan media sosial Balai Besar POM di Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.