Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Telanjur Beli dan Pakai Kosmetik Berbahan Karsinogen? Ini Rekomendasi BPOM

KOMPAS.com - Sebanyak 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa (4/10/2022).

Bahan berbahaya yang dimaksud yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Dua bahan berbahaya tersebut merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Adapun salah satu produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu adalah merek Madame Gie.

Dari temuan itu, seorang warganet menanyakan, apa yang harus dilakukan jika seseorang sudah telanjur beli atau memakai produk bersifat karsinogen tersebut.

"Duh semakin banyak aja kasus ekonomi di bidang kosmetik, gimana tu kondisi orang yang sudah terlanjur makek (pakai)?" tulis Laila Putri dalam kolom komentar di artikel Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Daftar 16 kosmetik yang mengandung bahan karsinogen ada di link ini.

Lalu, bagaimana penjelasan BPOM mengenai hal ini?

Rekomendasi BPOM

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, masyarakat yang sudah telanjur memakai atau menggunakan produk berbahan berbahaya tersebut disarankan untuk tidak melanjutkan pemakaian.

"Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian," ujar Reri kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Ia juga menyarankan untuk membuang produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jika sudah telanjur dipakai, konsultasikan ke dokter kulit atau ke klinik kecantikan apabila ada keluhan pasca pemakaian," imbuhnya.

Bagi penjual produk

Selain itu, bagi mereka yang menjual produk yang termasuk 16 produk kosmetika berbahan karsinogen itu untuk segera menarik produk dari peredaran.

"BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," tegas Reri.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan.

Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan.

Cek produk sebelum membeli

Lebih lanjut, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline.

Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan:

  • Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik)
  • Cek Label (baca informasi pada labelnya)
  • Cek Izin Edar, dan
  • Cek Tanggal Kedaluwarsa

Apabila masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), Whatsapp (085245004884), dan media sosial Balai Besar POM di Banjarmasin.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/16/130500265/sudah-telanjur-beli-dan-pakai-kosmetik-berbahan-karsinogen-ini-rekomendasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke