Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Manfaat Program Jampersal untuk Ibu Melahirkan

Kompas.com - 09/10/2022, 11:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bermanfaat bagi ibu pascapersalinan dan bayi.

Layanan ini digulirkan pemerintah dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal ditujukan untuk membantu ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pascapersalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Baca juga: WHO: Berisiko Memisahkan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Tengah Pandemi

Diah mengatakan, yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (7/10/2022).

Diah menjelaskan, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.

Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Manfaat Jampersal

Manfaat Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi:

  • Pelayanan antenatal
  • Persalinan spontan (pervaginam)
  • Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  • Pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan
  • Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB pascapersalinan
  • Pelayanan rawat inap di FKTP
  • Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Sedangkan, Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Jampersal pada 2022 sebesar Rp 800 miliar.

Baca juga: Viral, Video Ibu Oleskan Krim Dewasa pada Bayinya, Ini Kata Dokter

Syarat penerima Jampersal

Untuk menjaga asupan asi, ibu harus menjaga kesehatannya.Freepik/jcomp Untuk menjaga asupan asi, ibu harus menjaga kesehatannya.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal, diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.

Berikut syarat untuk mendapatkan eligibilitas Jampersal.

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi.

3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan.

4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPU BU) yang di-PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).

5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.

6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.

7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Baca juga: DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berapa Lama Cuti Melahirkan yang Ideal?

Cara klaim manfaat Jampersal

Ilustrasi bayi baru lahir.SHUTTERSTOCK/LittleDogKorat Ilustrasi bayi baru lahir.

Pelayanan yang diberikan oleh fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim.

Apabila sudah sesuai status klaimnya, tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Klaim pelayanan yang diberikan antara Juli sampai November diterima sampai 15 Desember 2022.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!

Sementara, klaim Pelayanan PADA Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.

“Jadi prinsipnya nanti fasyankes silakan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap Diah.

Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, ibu dan bayi baru lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.

Selanjutnya pada 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apakah Minum Air Kelapa saat Hamil Bisa Membuat Bayi Bersih?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com