Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Manfaat Program Jampersal untuk Ibu Melahirkan

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang bermanfaat bagi ibu pascapersalinan dan bayi.

Layanan ini digulirkan pemerintah dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal ditujukan untuk membantu ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pascapersalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Diah mengatakan, yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (7/10/2022).

Diah menjelaskan, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.

Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

Manfaat Jampersal

Manfaat Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi:

  • Pelayanan antenatal
  • Persalinan spontan (pervaginam)
  • Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  • Pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan
  • Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB pascapersalinan
  • Pelayanan rawat inap di FKTP
  • Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Sedangkan, Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Jampersal pada 2022 sebesar Rp 800 miliar.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal, diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.

Berikut syarat untuk mendapatkan eligibilitas Jampersal.

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi.

3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan.

4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPU BU) yang di-PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).

5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.

6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.

7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Pelayanan yang diberikan oleh fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim.

Apabila sudah sesuai status klaimnya, tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Klaim pelayanan yang diberikan antara Juli sampai November diterima sampai 15 Desember 2022.

Sementara, klaim Pelayanan PADA Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.

“Jadi prinsipnya nanti fasyankes silakan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap Diah.

Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, ibu dan bayi baru lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.

Selanjutnya pada 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/09/110400965/syarat-dan-manfaat-program-jampersal-untuk-ibu-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke