Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Kompas.com - 22/07/2022, 06:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil dari kriteria tertentu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Melahirkan Melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tentang program Jaminan Persalinan (Jampersal) tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 dan berlaku sampai 31 Desember 2022.

Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana ibu hamil yang memenuhi kriteria -kriteria yang sudah ditentukan tersebut akan ditanggung negara alias mendapat jaminan persalinan.

Kriteria tertentu itu adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta agar jajarannya mengambil langkah yang diperlukan untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca juga: KSP: Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak

Instruksi Presiden

Kepada Menteri Kesehatan, Jokowi menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jampersal.

Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal.

Selain itu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan, menetapkan sasaran, pemetaan, dan penetapan fasilitas kesehatan pemberi layanan Jampersal.

Jokowi juga menginstruksikan Menkes untuk memberi persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal.

Kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.

Baca juga: Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menyediakan akses data penduduk berbasis NIK sebagai data kepesertaan Jampersal.

Jokowi juga meminta Mendagri agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir misikin dan tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.

Mendagri juga diminta agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com