Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 20/07/2022, 09:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua perusahaan Meta, Instagram dan Facebook diketahui sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam laman PSE, kedua platform media sosial itu sudah terdaftar dengan laman resminya, yaitu facebook.com dan instagram.com.

Tercatat keduanya sudah terdaftar pada Selasa (19/7/2022) dengan nomor 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 untuk Instagram dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 untuk Facebook.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram untuk Sementara dan Permanen

Instagram dan Facebook terdaftar di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu, layanan streaming film Netflix juga sudah terdaftar di PSE pada hari yang sama.

Mendaftar di sektor Perdagangan, Netflik mencantumkan alamat resminya Netflix.com/id/ pada laman PSE.

Baca juga: 4 Tanda Nomor WhatsApp Diblokir Seseorang

Cara mengecek perusahaan yang sudah terdaftar di PSE

Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat. pse.kominfo.go.id Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat.

Platform tersebut terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Untuk mengecek daftar lengkap perusahaan yang sudah terdaftar di PSE, bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik (domestik) dan https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing (asing).

Sebelumnya, layanan perpesanan Telegram juga sudah terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di halaman PSE pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: 8 Tips untuk Pengguna Baru Telegram

Aplikasi tersebut terdaftar dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022 dan mencantumkan halaman resminya dengan laman web.telegram.org.

Namun hingga Selasa (19/7/2022) pukul 15.00 WIB, Google, Twitter, dan WhatsApp belum muncul dalam daftar PSE Asing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022) untuk mendaftar PSE.

Baca juga: WhatsApp Tambah Kapasitas Grup Jadi 512 Orang

Ancaman pemblokiran 

Platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Indonesia.

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com