Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 20/07/2022, 09:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua perusahaan Meta, Instagram dan Facebook diketahui sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam laman PSE, kedua platform media sosial itu sudah terdaftar dengan laman resminya, yaitu facebook.com dan instagram.com.

Tercatat keduanya sudah terdaftar pada Selasa (19/7/2022) dengan nomor 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 untuk Instagram dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 untuk Facebook.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram untuk Sementara dan Permanen

Instagram dan Facebook terdaftar di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu, layanan streaming film Netflix juga sudah terdaftar di PSE pada hari yang sama.

Mendaftar di sektor Perdagangan, Netflik mencantumkan alamat resminya Netflix.com/id/ pada laman PSE.

Baca juga: 4 Tanda Nomor WhatsApp Diblokir Seseorang

Cara mengecek perusahaan yang sudah terdaftar di PSE

Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat. pse.kominfo.go.id Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat.

Platform tersebut terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Untuk mengecek daftar lengkap perusahaan yang sudah terdaftar di PSE, bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik (domestik) dan https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing (asing).

Sebelumnya, layanan perpesanan Telegram juga sudah terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di halaman PSE pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: 8 Tips untuk Pengguna Baru Telegram

Aplikasi tersebut terdaftar dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022 dan mencantumkan halaman resminya dengan laman web.telegram.org.

Namun hingga Selasa (19/7/2022) pukul 15.00 WIB, Google, Twitter, dan WhatsApp belum muncul dalam daftar PSE Asing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022) untuk mendaftar PSE.

Baca juga: WhatsApp Tambah Kapasitas Grup Jadi 512 Orang

Ancaman pemblokiran 

Platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Indonesia.

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:

Pertama, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.

Kedua, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: IndoXXI Resmi Tutup, Ini 6 Layanan Streaming Film Legal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com