KOMPAS.com - Dua perusahaan Meta, Instagram dan Facebook diketahui sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam laman PSE, kedua platform media sosial itu sudah terdaftar dengan laman resminya, yaitu facebook.com dan instagram.com.
Tercatat keduanya sudah terdaftar pada Selasa (19/7/2022) dengan nomor 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 untuk Instagram dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 untuk Facebook.
Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram untuk Sementara dan Permanen
Instagram dan Facebook terdaftar di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selain itu, layanan streaming film Netflix juga sudah terdaftar di PSE pada hari yang sama.
Mendaftar di sektor Perdagangan, Netflik mencantumkan alamat resminya Netflix.com/id/ pada laman PSE.
Baca juga: 4 Tanda Nomor WhatsApp Diblokir Seseorang
Platform tersebut terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.
Untuk mengecek daftar lengkap perusahaan yang sudah terdaftar di PSE, bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik (domestik) dan https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing (asing).
Sebelumnya, layanan perpesanan Telegram juga sudah terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di halaman PSE pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: 8 Tips untuk Pengguna Baru Telegram
Aplikasi tersebut terdaftar dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022 dan mencantumkan halaman resminya dengan laman web.telegram.org.
Namun hingga Selasa (19/7/2022) pukul 15.00 WIB, Google, Twitter, dan WhatsApp belum muncul dalam daftar PSE Asing.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022) untuk mendaftar PSE.
Baca juga: WhatsApp Tambah Kapasitas Grup Jadi 512 Orang
Platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Indonesia.
Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).