Kepada Menteri Sosial, Jokowi menginstruksikan agar melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Jampersal.
Baca juga: Tak Hanya Ibu Hamil, Remaja Putri pun Perlu Konsumsi Tablet Tambah Darah
Mensos diminta melakukan penetapan peserta Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kemenkes dan pemerintah daerah.
Kepada Direksi BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan agar memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayu baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jamkesnas.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Jamkesnas.
Nantinya, hasil verifikasi tersebut harus disampaikan kepada Kemenkes dan pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan juga diminta untuk melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes, kemudian melaporkan secara berkala kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pendanaan program Jampersal ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.