Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Kompas.com - 22/07/2022, 06:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil dari kriteria tertentu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Melahirkan Melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tentang program Jaminan Persalinan (Jampersal) tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 dan berlaku sampai 31 Desember 2022.

Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana ibu hamil yang memenuhi kriteria -kriteria yang sudah ditentukan tersebut akan ditanggung negara alias mendapat jaminan persalinan.

Kriteria tertentu itu adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta agar jajarannya mengambil langkah yang diperlukan untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca juga: KSP: Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak

Instruksi Presiden

Kepada Menteri Kesehatan, Jokowi menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jampersal.

Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal.

Selain itu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan, menetapkan sasaran, pemetaan, dan penetapan fasilitas kesehatan pemberi layanan Jampersal.

Jokowi juga menginstruksikan Menkes untuk memberi persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal.

Kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.

Baca juga: Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menyediakan akses data penduduk berbasis NIK sebagai data kepesertaan Jampersal.

Jokowi juga meminta Mendagri agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir misikin dan tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.

Mendagri juga diminta agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com