Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?

Kompas.com - 19/09/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah mencairkan BPJS Kesehatan?

Penjelasan DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.

Wajib iuran setiap bulan

Muttaqien menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya.

Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com