KOMPAS.com - Istilah gratifikasi kerap berhubungan dengan sebuah kasus korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi pada dasarnya suap terselubung atau suap yang tertunda.
Baik penyelenggara negara maupun pegawai negeri yang terbiasa menerima gratifikasi, lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk suap. pemerasan, dan lainnya.
Oleh karena itu, gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi.
Baca juga: Apa Itu Demosi?
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan apa itu gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan menggunakan sarana elektroknik maupun tanpa elekronik.
Kendati demikian, seperti dalam Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 B ayat (1) tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi ke KPK.
Dilansir dari Buku Saku Memahami Gratifikasi (2004) karya KPK, pemberian gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti:
Baca juga: Delik adalah Tindak Pidana, Ini Macamnya