KOMPAS.com - Delik dalam bahasa Belanda disebut dengan delict atau strafbaar feit yang berarti tindak pidana.
Selain tindak pidana, para pakar dalam menerjemahkan istilah delict atau strafbaar feit juga beragam, antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan pelanggaran pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah tindak pidana, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Lantas, apa itu delik? Apa saja macam delik?
Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi
C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) memberikan pengertian tentang apa itu delik.
Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-asas hukum pidana di Indonesia (2008) menyebut delik sebagai tindak pidana.
Menurut dia, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana.
Sementara dalam Asas-asas Hukum Pidana (2008) karya Moeljatno, perbuatan pidana atau delik adalah perbuatan yang dilarang suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut
Dikutip dari Asas-asas Hukum Pidana (2010) karya Andi Hamzah, berikut beberapa macam delik:
Delik kejahatan dan pelanggaran terdapat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, mulai Pasal 104 sampai Pasal 488. Sedangkan, pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yakni pada Pasal 489 sampai Pasal 569.
Delik kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.
Misalnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana.
Sementara delik pelanggaran (overtredingen), yaitu perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam undang-undang.