Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Demosi?

Kompas.com - 11/09/2022, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah demosi baru-baru ini ramai terdengar usai AKP Dyah Chandrawati mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun. 

Dikutip dari Kompas.com (8/9/2022), AKP Dyah merupakan pelaku pelanggaran kode etik Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun memberikan sanksi demosi selama satu tahun pada Kamis (8/9/2022).

Lantas, apa itu demosi?

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Pengertian demosi

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Malayu S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) menjelaskan pengertian demosi.

Menurut dia, demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status yang semakin rendah.

Dengan demikian, melalui demosi, seseorang akan mendapatkan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Tujuan demosi adalah untuk memacu semangat karyawan agar dapat lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan.

Selain itu, demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi karyawan yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.

Sebab dengan demosi, perusahaan atau instansi dapat menghindari kerugiaan serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan.

Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan


Demosi Polri

Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga merupakan salah satu sanksi dalam institusi ini.

Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri menyebut demosi sebagai hukuman disiplin.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan keada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)."

Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com