KOMPAS.com - Istilah demosi baru-baru ini ramai terdengar usai AKP Dyah Chandrawati mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun.
Dikutip dari Kompas.com (8/9/2022), AKP Dyah merupakan pelaku pelanggaran kode etik Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun memberikan sanksi demosi selama satu tahun pada Kamis (8/9/2022).
Lantas, apa itu demosi?
Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Malayu S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) menjelaskan pengertian demosi.
Menurut dia, demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status yang semakin rendah.
Dengan demikian, melalui demosi, seseorang akan mendapatkan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
Tujuan demosi adalah untuk memacu semangat karyawan agar dapat lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan.
Selain itu, demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi karyawan yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.
Sebab dengan demosi, perusahaan atau instansi dapat menghindari kerugiaan serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan.
Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan
Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga merupakan salah satu sanksi dalam institusi ini.
Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri menyebut demosi sebagai hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan keada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)."
Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya
Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif yang Hanya Dimiliki Presiden?
5. Pelanggaran HAM
Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah
Serupa, anggota Polri yang melanggar sumpah dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.