Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/09/2022, 19:30 WIB

KOMPAS.com - Istilah demosi baru-baru ini ramai terdengar usai AKP Dyah Chandrawati mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun. 

Dikutip dari Kompas.com (8/9/2022), AKP Dyah merupakan pelaku pelanggaran kode etik Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun memberikan sanksi demosi selama satu tahun pada Kamis (8/9/2022).

Lantas, apa itu demosi?

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Pengertian demosi

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Malayu S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) menjelaskan pengertian demosi.

Menurut dia, demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status yang semakin rendah.

Dengan demikian, melalui demosi, seseorang akan mendapatkan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Tujuan demosi adalah untuk memacu semangat karyawan agar dapat lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan.

Selain itu, demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi karyawan yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.

Sebab dengan demosi, perusahaan atau instansi dapat menghindari kerugiaan serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan.

Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan


Demosi Polri

Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga merupakan salah satu sanksi dalam institusi ini.

Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri menyebut demosi sebagai hukuman disiplin.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan keada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)."

Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya

 

Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat

Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

Perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif yang Hanya Dimiliki Presiden?

5. Pelanggaran HAM

Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

Serupa, anggota Polri yang melanggar sumpah dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI

Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh

Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh

Tren
UPDATE Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2023

UPDATE Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2023

Tren
Heboh, Foto Bintang di Atas Bulan Sabit Disebut Muncul 100 Tahun Sekali, Fenomena Apa Sebenarnya?

Heboh, Foto Bintang di Atas Bulan Sabit Disebut Muncul 100 Tahun Sekali, Fenomena Apa Sebenarnya?

Tren
Viral, Video Kawanan Laron Buat Jalan Jadi Licin hingga Pengendara Motor Terjatuh, Mengapa?

Viral, Video Kawanan Laron Buat Jalan Jadi Licin hingga Pengendara Motor Terjatuh, Mengapa?

Tren
Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Tren
Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Tren
Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Tren
Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Tren
Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Tren
Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Tren
Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Tren
Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Jadi 'Spiderman' Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Viral, Video Penumpang KRL Jadi "Spiderman" Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Tren
Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Tren
6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+