Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif yang Hanya Dimiliki Presiden?
5. Pelanggaran HAM
Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah
Serupa, anggota Polri yang melanggar sumpah dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.