Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif yang Hanya Dimiliki Presiden?

Kompas.com - 06/09/2022, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. 

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu:

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Lantas, apa itu rehabilitasi?

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi


Arti rehabilitasi

Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Adapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.

Lantaran belum sampai ke tingkat pengadilan, menurut Pasal 97 ayat (3) KUHAP, maka rehabilitasi ini diajukan melalui lembaga praperadilan.

Sementara itu, rehabilitasi dapat juga diajukan setelah pengadilan memberikan vonis dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Perbedaan Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com