Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sinjai yang Tendang Wanita Ditetapkan Tersangka, Akankah Dipecat?

Kompas.com - 17/09/2022, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai videonya menendang pengendara wanita di Sinjai, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

AI ditetapkan tersangka usai dilakukannya gelar perkara pada Kamis (15/9/2022).

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka AI dalam kasus ini," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin, dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

AI dikenai pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP lantaran korban adalah remaja berusia 12 tahun.

Mengacu pada pasal tersebut, AI terancam dijatuhi hukuman 3,6 tahun. Sedangkan, Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun karena termasuk pengecualian.

Akankah penetapan tersangka itu membuatnya dipecat sebagai ASN?

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa sejumlah sanksi hukum telah menanti ASN Sinjai yang melakukan tindak arogansi tersebut.

Nantinya, AI akan mendapatkan proses pembinaan dari atasan yang bersangkutan.

"Setelah proses hukum selesai, maka proses pembinaan dari atasan dan PPK instansi yang bersangkutan akan tetap dilaksanakan," ujar Satya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (!7/9/2022).

Terkait soal pemecatan, Satya mengatakan bahwa keputusan itu akan disesuaikan dengan proses pembinaan.

"Itu (pemecatan) tergantung pada proses pembinaannya. Untuk disiplin PNS diatur di PP 94 Tahun 2021. Atasan dan PPK yang bersangkutan mengambil keputusan berdasarkan PP tersebut," tandasnya.

Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Siswi Usia 12 Tahun Jadi Tersangka

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com