KOMPAS.com - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
Selain itu, PLN juga tidak akan menaikkan daya listrik 450 menjadi 900 VA dan tidak akan ada perubahan tarif.
"Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," kata Prasodjo dalam keterangan resminya, Sabtu (17/9/2022).
Ia menuturkan, pemerintah dan PLN selama ini tidak pernah melakukan pembicaraan atau diskusi mengenai perubahan daya listrik tersebut.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang dihadiri oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022), ia menyebut tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Darmawan menyatakan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.
Baca juga: PLN: 75 Persen Pelanggan Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA Gunakan Elpiji 3 Kg
Pihaknya juga memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga PLN menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, isu penghapusan golongan pelanggan daya 450 VA sempat menjadi sorotan.
Isu ini bermula dari usulan Banggar DPRI agar daya 450 VA dihapus untuk kelompok rumah tangga miskin dan dialihkan ke daya listrik 900 VA.
Diberitakan Kompas.com, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat.
Akan tetapi, hal itu menurutnya tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, karena membutuhkan data penerima subsidi.
Usulan penghapusan daya listrik 450 VA sendiri berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik.
Baca juga: PLN Bantu Berdayakan Perekonomian Melalui Ekowisata Sungai Mudal di Yogyakarta
Kondisi surplus listrik ini diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Untuk setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp 3 triliun per tahun lantaran dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) terdapat skema take or pay.
Artinya, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak meski listrik yang diproduksi IPP tidak terpakai.
Karenanya, Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga sudah membantah daya listrik 450 VA dihapus.
Sebab, pemerintah saat ini berfokus untuk mendorong subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan. Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ujar Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.