Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Madiun Jadi Tersangka Komplotan Bjorka, Ini Motif dan Perannya

Kompas.com - 17/09/2022, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemuda berinisial MAH asal Madiun, Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretas atau hacker Bjorka.

Bjorka merupakan peretas yang tengah menjadi buah bibir atas aksi peretasan sejumlah situs pemerintah dan aksi doxing beberapa pejabat publik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) karena diduga sebagai seseorang di balik sosok Bjorka.

Baca juga: Menelusuri Bjorka, dari Cirebon hingga Madiun

Diberitakan Kompas.com (16/9/2022), MAH ditangkap dan ditahan selama dua hari oleh Tim Cyber Mabes Polri.

Pada Jumat (17/9/2022), Polri pun menetapkan dirinya sebagai tersangka karena terlibat dalam komplotan Bjorka, tetapi tak melakukan penahanan.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (16/9/2022).

Motif dan peran

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, MAH berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism.

Menurut dia, tersangka memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama Bjorkanism," tutur Ade.

Bukan hanya membuat kanal, MAH juga pernah mengirimkan tiga unggahan terkait Bjorka.

Pertama, pada 8 September 2022, ia menyebarkan unggahan Bjorka yang bertuliskan "stop being idiot".

Kedua, pada 9 September 2022, MAH membuat unggahan bernarasikan, "the next leaks will come from the president of Indonesia".

Terakhir, pada 10 September 2022, mengunggah tulisan berupa "to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soo".

Bersamaan dengan penetapan MAH, Polri juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah kartu SIM, dua unit ponsel, dan dua lembar KTP atas nama MAH.

Adapun atas perbuatannya, MAH disangkakan dengan Undang-Undang Informatika dan Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Pemuda Madiun Diduga Bantu Bjorka, Rabu Ditangkap, Jumat Pagi Pulang, Beberapa Jam Kemudian Ditetapkan Tersangka

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com