Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sinjai yang Tendang Wanita Ditetapkan Tersangka, Akankah Dipecat?

Kompas.com - 17/09/2022, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Dikutip dari laman resmi @bkngoidofficial, Auditor Manajemen ASN BKN Fauzan mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi untuk mengetahui proses hukuman disiplin ASN itu.

Menurutnya tindakan ASN tersebut termasuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selanjutnya, apabila setelah dilakukan proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan memberikan dampak negatif pada instansi, maka ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

Viral karena tendang pengendara wanita

Sebelumnya, arogansi ASN Sinjai berinisial AI itu viral lantaran terekam video amatir. Video itu kemudian diunggah ke berbagai media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa AI menendang motor pengendawar wanita. Hal itu membuat pengendara motor kaget dan tanpa segaja menancap gas motornya.

Akibatnya, pengendara wanita itu sempat terjatuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin membenarkan tindakan dalam video tersebut.

Kejadian terjadi di Jalan Persatuan Raya No. 33 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com