KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, muncul wacana baru terkait pencalonan kembali Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2024.
Bukan lagi jabatan tiga periode atau perpanjangan masa jabatan sebagai presiden, wacana yang muncul kali ini adalah pencalonan Jokowi sebagai wakil presiden.
Salah satu pihak yang melontarkan wacana tersebut adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul.
Bambang mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.
Namun, ini tergantung apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.
Selain Bambang Pacul, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman bahkan membuka peluang bagi duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Pilpres 2024.
Apalagi, PDI-P sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024, Pengamat: Melecehkan Seluruh Pakar Hukum Tata Negara Sedunia
Menanggapi keriuhan itu, Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya enggan memberikan penjelasan jika wacana itu bukan darinya.
"Ini muncul lagi jadi wapres (cawapres). Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau saya nerangin," ujar Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, berbagai wacana soal kepemimpinan sudah dijawabnya secara tegas.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya," jelas dia.
"Urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan. Juga sudah saya jawab," lanjutnya.
Baca juga: Temui Presiden Jokowi, Pimpinan Muhammadiyah Jelaskan Agenda Muktamar Ke-48
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menuturkan, ada masalah konstitusional terkait wacana itu.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, Pasal 8 UUD 1945 memang mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.