Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Gratifikasi?

Kompas.com - 18/09/2022, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Kategori gratifikasi

Masih dari sumber yang sama, terdapat dua kategori gratifikasi, yakni:

1. Gratifikasi yang tidak dianggap suap

Gratifikasi tidak dianggap suap adalah apabila diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, tetapi tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Misalnya, terkait kegiatan kedinasan yang meliputi penerimaan dari pihak lain berupa:

  • Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi,
  • pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
  • Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya.
  • Sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

2. Gratifikasi yang dianggap suap

Gratifikasi yang dianggap suap adalah apabila diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun ketentuan nilai gratifikasi antara lain:

  • Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima suap.
  • Kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Bagi penerima gratifikasi dianggap suap, menurut Pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diancam sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Apa Itu Residivis? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Identifikasi gratifikasi

Dikutip dari laman Kemenkeu, gratifikasi dapat diidentifikasi dengan menggunakan metode PROVE IT.

Metode ini dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh diterima atau tidak.

Purpose: Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?

Rules: Bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?

Openess: Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?

Value: Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.

Ethics: Apakah nilai moral pribadi memperbolehkan menerima hadiah tersebut?

Identity: Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?

Timing: Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?

Dengan menanyakan hal-hal di atas sebelum menerima hadiah, akan membantu mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang dan wajib dilaporkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com