Masih dari sumber yang sama, terdapat dua kategori gratifikasi, yakni:
Gratifikasi tidak dianggap suap adalah apabila diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, tetapi tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Misalnya, terkait kegiatan kedinasan yang meliputi penerimaan dari pihak lain berupa:
Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?
Gratifikasi yang dianggap suap adalah apabila diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun ketentuan nilai gratifikasi antara lain:
Bagi penerima gratifikasi dianggap suap, menurut Pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diancam sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Apa Itu Residivis? Ini Pengertian dan Penyebabnya
Dikutip dari laman Kemenkeu, gratifikasi dapat diidentifikasi dengan menggunakan metode PROVE IT.
Metode ini dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh diterima atau tidak.
Purpose: Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
Rules: Bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
Openess: Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?
Value: Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
Ethics: Apakah nilai moral pribadi memperbolehkan menerima hadiah tersebut?
Identity: Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
Timing: Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?
Dengan menanyakan hal-hal di atas sebelum menerima hadiah, akan membantu mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang dan wajib dilaporkan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.