Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Kompas.com - 12/09/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia.

Berbeda dengan sebelumnya, sata ini sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan, ada tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023, yakni:

Selain itu, ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru ini berlaku untuk program diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan, dan sarjana.

Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya

Lalu, apa saja ketentuan dari masing-masing jalur seleksi ini?

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen, yakni:

  • Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
  • Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Selanjutnya, komponen persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Untuk mata pelajaran pendukung dan prestasi nantinya akan ditetapkan oleh Menteri.

Portofolio yang dimaksud dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Sebagai informasi, PTN dapat menambahkan persyaratan untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Baca juga: Gantikan LTMPT, BP3 Kemendikbud Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com