KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh mulai hari ini, Senin, 12 September 2022.
BSU 2022 tahap pertama akan dicairkan bagi 4,36 juta pekerja dengan anggaran Rp 2,61 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, tahap pertama akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Untuk itu, bagi penerima BSU tahap pertama dapat langsung mengecek rekening Himbara masing-masing, per hari ini (12/9/2022).
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara," jelas Anwar, dikutip dari laman Kemnaker (9/9/2022).
Ia melanjutkan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data, ditetapkanlah sebanyak 4,36 juta pekerja untuk mendapatkan bantuan di tahap pertama.
Berikut cara cek penerima dan mengetahui bantuan sudah cair atau belum:
Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar Pencairan BSU 2022
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 600.000 atau tidak, bisa mengeceknya melalui laman resmi Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut tata cara pengecekan status penyaluran BSU:
Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.