Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Rp 600.000 Tahap Pertama Cair Hari Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Kompas.com - 12/09/2022, 11:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh mulai hari ini, Senin, 12 September 2022.

BSU 2022 tahap pertama akan dicairkan bagi 4,36 juta pekerja dengan anggaran Rp 2,61 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, tahap pertama akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Untuk itu, bagi penerima BSU tahap pertama dapat langsung mengecek rekening Himbara masing-masing, per hari ini (12/9/2022).

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara," jelas Anwar, dikutip dari laman Kemnaker (9/9/2022).

Ia melanjutkan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data, ditetapkanlah sebanyak 4,36 juta pekerja untuk mendapatkan bantuan di tahap pertama.

Berikut cara cek penerima dan mengetahui bantuan sudah cair atau belum:

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar Pencairan BSU 2022

Cara cek penerima BSU 2022

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 600.000 atau tidak, bisa mengeceknya melalui laman resmi Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut tata cara pengecekan status penyaluran BSU:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada dapat diakses di alamat account.kemnaker.go.id/register.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login atau masuk ke akun melalui alamat account.kemnaker.go.id/auth/login.
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Kemudian, akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.idKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com