Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Rp 600.000 Tahap Pertama Cair Hari Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Kompas.com - 12/09/2022, 11:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh mulai hari ini, Senin, 12 September 2022.

BSU 2022 tahap pertama akan dicairkan bagi 4,36 juta pekerja dengan anggaran Rp 2,61 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, tahap pertama akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Untuk itu, bagi penerima BSU tahap pertama dapat langsung mengecek rekening Himbara masing-masing, per hari ini (12/9/2022).

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara," jelas Anwar, dikutip dari laman Kemnaker (9/9/2022).

Ia melanjutkan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data, ditetapkanlah sebanyak 4,36 juta pekerja untuk mendapatkan bantuan di tahap pertama.

Berikut cara cek penerima dan mengetahui bantuan sudah cair atau belum:

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar Pencairan BSU 2022

Cara cek penerima BSU 2022

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 600.000 atau tidak, bisa mengeceknya melalui laman resmi Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut tata cara pengecekan status penyaluran BSU:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada dapat diakses di alamat account.kemnaker.go.id/register.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login atau masuk ke akun melalui alamat account.kemnaker.go.id/auth/login.
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Kemudian, akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.idKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Adapun selain laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan situs untuk pengecekan penerima BSU, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar Pencairan BSU 2022

Tanda BSU 2022 sudah cair

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 sudah cair di rekening penerima apabila terdapat notifikasi sebagai berikut:

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya.

Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Baca juga: Besok Cair, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap Pertama

Syarat penerima BSU 2022

Penyaluran BSU 2022 salah satunnya dalam rangka mengurangi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022.

Namun, tak semua pekerja atau buruh akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 ini.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pekerja, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
    • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com