Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia.

Berbeda dengan sebelumnya, sata ini sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan, ada tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023, yakni:

  • Seleksi Nasional berdasarkan prestasi
  • Seleksi Nasional berdasarkan tes
  • Seleksi secara Mandiri oleh perguruan tinggi negeri (PTN)

Selain itu, ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru ini berlaku untuk program diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan, dan sarjana.

Lalu, apa saja ketentuan dari masing-masing jalur seleksi ini?

Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen, yakni:

  • Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
  • Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Selanjutnya, komponen persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Untuk mata pelajaran pendukung dan prestasi nantinya akan ditetapkan oleh Menteri.

Portofolio yang dimaksud dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Sebagai informasi, PTN dapat menambahkan persyaratan untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Sementara itu, Seleksi Nasional berdasarkan Tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.

Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.

Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes, PTN dapat
menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.

Selain itu, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Sedangkan, Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masingmasing Program Studi/fakultas;

b. Metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:

  1. tes secara mandiri;
  2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
  3. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
  4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan

d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
  2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
  4. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Pengumuman dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.

Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/12/140000765/aturan-lengkap-seleksi-penerimaan-mahasiswa-baru-2023

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke