Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Kompas.com - 12/09/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia.

Berbeda dengan sebelumnya, sata ini sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan, ada tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023, yakni:

Selain itu, ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru ini berlaku untuk program diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan, dan sarjana.

Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya

Lalu, apa saja ketentuan dari masing-masing jalur seleksi ini?

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen, yakni:

  • Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
  • Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Selanjutnya, komponen persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Untuk mata pelajaran pendukung dan prestasi nantinya akan ditetapkan oleh Menteri.

Portofolio yang dimaksud dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Sebagai informasi, PTN dapat menambahkan persyaratan untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Baca juga: Gantikan LTMPT, BP3 Kemendikbud Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN 2023

 

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Peserta mencoba aplikasi ujian sebelum memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Unpad, Jatinangor, Selasa (17/5/2022).
Dok. Unpad/ Dadan Triawan Peserta mencoba aplikasi ujian sebelum memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Unpad, Jatinangor, Selasa (17/5/2022).

Sementara itu, Seleksi Nasional berdasarkan Tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.

Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.

Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes, PTN dapat
menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.

Selain itu, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Baca juga: Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Sedangkan, Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masingmasing Program Studi/fakultas;

b. Metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:

  1. tes secara mandiri;
  2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
  3. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
  4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan

d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
  2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
  4. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Pengumuman dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.

Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com