Terkait tarif baru ojol, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.
Disampaikan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.
Selanjutnya, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.