Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gelar Baru Anggota Keluarga Kerajaan Inggris

Kompas.com - 10/09/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratu Elizabeth II meninggal di usia 96 tahun pada Kamis (8/9/2022) sore waktu setempat.

Setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II, sejumlah anggota kerajaan Inggris mendapatkan gelar baru.

Gelar Prince of Wales atau Pangeran Wales yang selama ini tersemat di depan nama Pangeran Charles pun ditinggalkan saat dirinya naik takhta menggantikan ibunya.

Kini, Charles resmi menjadi Raja Inggris Raya dan Persemakmuran, dengan nama Raja Charles III.

Baca juga: [POPULER TREN] Pangeran Charles Jadi Raja Inggris | Daftar 6 Perubahan Baru WhatsApp

Selain Charles, sederet gelar baru juga diterima anggota kerajaan lain sebagai tanda masuknya era baru di Wangsa Windsor.

Berikut beberapa anggota keluarga kerajaan Inggris yang mendapat gelar baru:

1. Pangeran Charles

Raja Inggris Charles III dan Camilla Inggris, Permaisuri menyambut orang banyak saat mereka tiba di Istana Buckingham di London, pada 9 September 2022, sehari setelah Ratu Elizabeth II meninggal pada usia 96 tahun.AFP PHOTO/DANIEL LEAL Raja Inggris Charles III dan Camilla Inggris, Permaisuri menyambut orang banyak saat mereka tiba di Istana Buckingham di London, pada 9 September 2022, sehari setelah Ratu Elizabeth II meninggal pada usia 96 tahun.

Saat menjadi ahli waris takhta pertama, pria bernama lengkap Charles Philip Arthur George ini menyandang gelar Prince of Wales.

Usai kematian Ratu Elizabeth II, Charles naik menjadi raja dan memilih menggunakan nama Raja Charles III, dibanding tiga nama lain dalam nama lengkapnya.

Diberitakan BBC (10/9/2022), pemilihan nama ini merupakan keputusan pertama dari pemerintahan baru.

2. Pangeran William dan Kate Middleton

Kate Middleton tengah mendampingi Pangeran William ketika menghadiri Service of Thanksgiving di Geereja Katedral ST. Paul.Repro bidik laayar via Instagram @dukeandduchessofcambridge Kate Middleton tengah mendampingi Pangeran William ketika menghadiri Service of Thanksgiving di Geereja Katedral ST. Paul.

Melalui pidato pertamanya, Charles III mengumumkan bahwa putra sulungnya, Pangeran William telah menerima gelarnya dulu, Prince of Wales.

Sementara istri William, Kate Middleton, mendapatkan gelar yang dulu disandang mantan istrinya, Putri Diana, yakni Princess of Wales.

Dilansir dari Telegraph (9/9/2022), William dan Kate juga mendapat tanggung jawab atas Duchy of Cornwall dan mendapat gelar sebagai Duke and Duchess of Cornwall.

Duke and Duchess of Cornwall merupakan gelar yang secara tradisional diberikan kepada putra tertua penguasa Inggris dan istrinya. 

Tak hanya itu, Pangeran William juga menjadi Duke of Rothesay di Skotlandia bersama gelar lainya seperti Earl of Carrick, Baron of Renfrew dan Lord of the Isles.

Adapun saat berkunjung ke Skotlandia, Kate juga bisa menggunakan gelar Duchess of Rothesay.

"Dia menggantikan saya sebagai Duke of Cornwall dan mengambil tanggung jawab untuk Duchy of Cornwall yang telah saya lakukan selama lebih dari lima dekade," tutur Raja Charles dalam pidatonya.

"Hari ini, saya bangga mengangkatnya sebagai Prince of Wales, Tywysog Cymru, negara yang gelarnya sangat saya sanjung selama hidup dan tugas saya," imbuh dia.

Sebelum Ratu Elizabeth II meninggal dunia, William dan Kate menyandang panggilan resmi Duke and Duchess of Cambridge.

Baca juga: Pidato Pertama Raja Charles III: Penghormatan untuk “Mama”, Kesedihan Keluarga, Janji Pelayanan Seumur Hidup

Halaman:

Terkini Lainnya

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com