KOMPAS.com - Baru-baru ini Ratu Kalinyamat diusulkan menjadi pahlawan nasional. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menuturkan usulan tersebut atas dorongan dan keinginan masyarakat Jepara.
"Oleh pemerintah Jawa Tengah dan dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) secara resmi sudah mengajukan kepada pemerintah pusat," kata Lestari kepada Kompas.com (11/8/2022).
Sebelumnya, Ratu Kalinyamat pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional pada 2009. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan Ratu Kalinyamat dianggap sebagai tokoh fiktif.
Sebaliknya, anggapan itu ditangguhkan oleh Lestari usai pemugaran makan Ratu Kalinyamat yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III periode 1978-1983, Daud Jusuf.
Bahkan, presiden pertama RI, Soekarno pernah mendatangi makam Ratu Kalinyamat untuk berziarah.
Baca juga: Mengenal Usmar Ismail, Tokoh yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang telah berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI.
Atau, bisa mereka yang meninggal dunia karena membela bangsa dan negara dan semasa hidupnya karena melakukan tindakan kepahlawanan.
Dilansir dari laman resmi Direktorat K2KRS Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat sejumlah kriteria yang harus dilengkapi untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Kriteria tersebut berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.
Berikut kriteria mendapatkan gelar tersebut:
1. Syarat Umum:
2. Syarat Khusus
Baca juga: Tinggal Nama Musim Ketiga: Duet Misteri dan Kisah Pahlawan
Selain kriteria umum, terdapat sejumlah syarat administrasi yang juga harus dilengkapi. Berikut persyaratan administrasi tersebut:
1. Mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.