KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Penyesuaian tarif baru ini dilakuan karena berkaitan dengan harga bahan bakar minyak dan pertimbangan gaji pegawai di suatu wilayah.
Berikut 5 fakta soal kenaikan tarif ojol yang berlaku efektif mulai Sabtu, 10 September 2022.
Baca juga: Tarif Terbaru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Berlaku 10 September
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.
"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjut dia.
Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi. Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek.
Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Masing-masing zonasi ini akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Sejumlah Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi
Terkait tarif baru ojol, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.
Disampaikan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.
Selanjutnya, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.