Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Kompas.com - 27/08/2022, 18:10 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah yang merujuk pada pembagian hukum berdasarkan waktu.

Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (2007), menjelaskan hukum berdasarkan waktu dibagi menjadi dua.

Pertama, ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.

Kedua, ius contituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan. Hukum ini masih belum ditetapkan, atau bisa juga disebut sebagai hukum yang akan datang.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Lantas, apa perbedaan keduanya?

Perbedaan ius constitutum dan ius contituendum

Perbedaan antara ius consitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu, yakni masa kini dan masa mendatang.

Dikutip dari buku Aneka Cara Pembedaan Hukum (1994) karya Soerjono Soekanto, ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat.

Dengan kata lain, ius constitutum merupakan hukum positif, yaitu peraturan yang saat ini sedang berlaku.

Sebaliknya, ius contituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita dalam pergaulan hidup sebuah negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Menurut E. Utrecht, setelah diundangkan, maka ius contituendum menjadi ius constitutum.

Dengan demikian, hukum positif saat ini pernah menjadi hukum yang dicita-citakan di masa lampau.

Jika ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum, maka ius contituendum penuh akan nilai sejarah.

Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?

Ius contituendum menjadi ius constitutum

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Masih menurut Soerjono Soekanto, ius contituendum bisa berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara, seperti:

1. Bergantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com