Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Tiba-tiba Ditagih Puluhan Juta, Ini Jenis-jenis Pelanggaran Listrik

Kompas.com - 27/08/2022, 17:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan oleh utas pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau yang mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp 41 juta.

Cerita tersebut dibagikan pengunggah pada Rabu (24/8/2022), di akun Twitter @sopphicoak.

Sebelum mendapatkan tagihan, beberapa petugas PLN mendatangi rumahnya bersama seorang polisi.

Petugas kemudian mencopot meteran pengunggah lantaran diduga melakukan tindak pencurian listrik.

Sebab, tagihan listrik per bulan yang dibayarkan pengunggah berkurang dalam tempo waktu beberapa bulan.

Pengunggah dan keluarga pun mendatangi kantor PLN dan mendapat tagihan sebesar Rp 41 juta.

"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," kata pengunggah kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Viral, Twit Pelanggan PLN Dapat Tagihan Rp 41 Juta di Pekanbaru, Ini Kronologinya


Kasus tagihan "tiba-tiba" yang dijatuhi oleh PLN bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, tagihan serupa pernah dikenakan pada seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com (13/8/2022), tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.

Meski mengaku tak tahu soal kehadiran kabel tersebut, tetapi pelanggan ini tetap membayar tagihan sekitar Rp 80 juta kepada PLN.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Lantas sebenarnya, pelanggaran apa saja yang sering ditemui PLN hingga berujung pada pengenaan tagihan?

Pelanggaran listrik

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik dok PLN Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.

"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com