Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Tiba-tiba Ditagih Puluhan Juta, Ini Jenis-jenis Pelanggaran Listrik

Kompas.com - 27/08/2022, 17:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.

Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.

Baca juga: Penjelasan PLN Terkait Pelanggan yang Didenda Rp 41 Juta di Pekanbaru

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Sementara pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

"Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal," ucap Gregorius.

Ia menambahkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.

Bahkan, ancaman pidananya cukup besar, yakni penjara selama 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Cek listrik secara berkala

Agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik, Greg mengajak masyarakat untuk mengecek listrik secara berkala.

Tujuannya guna memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah.

Pengecekan juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah.

Pasalnya, beberapa pelanggan yang terkena tagihan kerap mengaku tak tahu-menahu soal kondisi listrik di rumahnya.

"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," ajak dia.

Lebih lanjut ia mengimbau, agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab. Hal ini agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listrik.

"Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan," ungkap dia.

Baca juga: 9 Kasus Dugaan Kebocoran Data, dari IndiHome, BIN hingga PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com