Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Tiba-tiba Ditagih Puluhan Juta, Ini Jenis-jenis Pelanggaran Listrik

Kompas.com - 27/08/2022, 17:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan oleh utas pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau yang mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp 41 juta.

Cerita tersebut dibagikan pengunggah pada Rabu (24/8/2022), di akun Twitter @sopphicoak.

Sebelum mendapatkan tagihan, beberapa petugas PLN mendatangi rumahnya bersama seorang polisi.

Petugas kemudian mencopot meteran pengunggah lantaran diduga melakukan tindak pencurian listrik.

Sebab, tagihan listrik per bulan yang dibayarkan pengunggah berkurang dalam tempo waktu beberapa bulan.

Pengunggah dan keluarga pun mendatangi kantor PLN dan mendapat tagihan sebesar Rp 41 juta.

"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," kata pengunggah kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Viral, Twit Pelanggan PLN Dapat Tagihan Rp 41 Juta di Pekanbaru, Ini Kronologinya


Kasus tagihan "tiba-tiba" yang dijatuhi oleh PLN bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, tagihan serupa pernah dikenakan pada seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com (13/8/2022), tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.

Meski mengaku tak tahu soal kehadiran kabel tersebut, tetapi pelanggan ini tetap membayar tagihan sekitar Rp 80 juta kepada PLN.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Lantas sebenarnya, pelanggaran apa saja yang sering ditemui PLN hingga berujung pada pengenaan tagihan?

Pelanggaran listrik

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik dok PLN Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.

"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.

Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.

Baca juga: Penjelasan PLN Terkait Pelanggan yang Didenda Rp 41 Juta di Pekanbaru


Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Sementara pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

"Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal," ucap Gregorius.

Ia menambahkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.

Bahkan, ancaman pidananya cukup besar, yakni penjara selama 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Cek listrik secara berkala

Agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik, Greg mengajak masyarakat untuk mengecek listrik secara berkala.

Tujuannya guna memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah.

Pengecekan juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah.

Pasalnya, beberapa pelanggan yang terkena tagihan kerap mengaku tak tahu-menahu soal kondisi listrik di rumahnya.

"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," ajak dia.

Lebih lanjut ia mengimbau, agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab. Hal ini agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listrik.

"Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan," ungkap dia.

Baca juga: 9 Kasus Dugaan Kebocoran Data, dari IndiHome, BIN hingga PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Tren
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Tren
BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Tren
Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com