Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 13/08/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi curahan pelanggan PLN yang dikenakan tagihan sebesar Rp 80 juta, ramai di media sosial Instagram.

Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8/2022).

Keterangan pengunggah, tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.

"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Dihubungi Kompas.com pada Jumat (12/8/2022), pemilik akun mengonfirmasi dan mengizinkan unggahan tersebut untuk dikutip.

Baca juga: Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Penjelasan pengunggah

Pengakuan pengunggah, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Setahun lalu, dirinya pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN.

Saat bertanya untuk memastikan apakah ada masalah, petugas menjawab semua baik-baik saja. Sayangnya, menurut pengunggah, tidak ada bukti tertulis.

"Artinya, sejak membeli rumah, sampai naik daya terakhir sekitar 1 tahun yang lalu, seharusnya semua beres dong," cerita pengunggah.

"Juga, setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada laporan masalah," imbuh dia.

Meski demikian, pengunggah tetap membayar tagihan total sebesar Rp 81.266.402 kepada PLN.

Ia pun berpesan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. 

"Pelajaran berharga senilai Rp 80 juta di hari Senin nan indah. Penting untuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," pesannya dalam unggahannya.

Di akhir unggahan, pengunggah membagikan tips agar selalu mengunci boks meteran listrik rumah, serta memanggil petugas PLN jika ada masalah pada meteran.

"Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti," tulis pengunggah.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com