Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Imigrasi soal Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Kompas.com - 13/08/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penjelasan soal kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. 

Paspor Indonesia disebutkan ditolak karena tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (12/8/2022), Ditjen Imigrasi menyatakan permohonan maaf atas permasalahan ini.

Baca juga: Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Imigrasi

Termasuk kepada masyarakat yang tengah mengajukan visa Jerman atau sudah memiliki visa namun tidak bisa berangkat ke Jerman. 

"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," bunyi pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi.

Pihak Ditjen Imigrasi mengaku akan menyampaikannya kepada masyarakat secepatnya apabila telah ada solusi atas permasalahan ini. 

Ilustrasi paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA Ilustrasi paspor Indonesia.

Desain paspor Indonesia

Desain paspor Indonesia yang terbaru mengacu terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Salah satu perbedaan antara paspor Indonesia desain lama dan baru ada di kolom tanda tangan pemegang paspor.

Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa ke Jerman. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Sebelumnya, laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses.

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," bunyi pengumuman dari laman tersebut.

Kolom tanda tangan juga tidak bisa diganti dengan tambahan tanda tangan di kolom Endorsements.

Baca juga: Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Imigrasi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com