Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dianjurkan berangkat ke Jerman, walau sudah menerima visa.
Hal ini karena terdapat kemungkinan mereka akan ditolak untuk masuk ke wilayah negara tersebut.
Selain itu, saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan juga tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.
Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta akan menyampaikan informasi lebih lanjut bila ada perubahan.
(Sumber: Kompas.com/Ni Nyoman Wira Widyanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.