Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya

Kompas.com - 12/06/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika melakukan perjalanan di luar negeri.

Paspor menjadi dokumen verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.

Kendati demikian, paspor hanya berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pembuatan.

Oleh karena itu, pemilik dokumen tersebut harus melakukan perpanjangan atau penggantian paspor agar bisa kembali digunakan.

6 bulan sebelum masa berlaku habis

Perpanjangan paspor yang habis masa berlaku sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor telah mencapai kurang dari 6 bulan.

Sebab sejumlah negara biasanya mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Sebelum mengurus perpanjangan paspor yang masa berlakunya hampir habis, terdapat beberapa syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku

Ilustrasi paspor UNSPLASH/NICOLE GERI Ilustrasi paspor

Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku.

Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama.

Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.

Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:

Paspor yang terbit setelah 2009

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Paspor lama

Paspor yang terbit sebelum 2009

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com