KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika melakukan perjalanan di luar negeri.
Paspor menjadi dokumen verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.
Kendati demikian, paspor hanya berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pembuatan.
Oleh karena itu, pemilik dokumen tersebut harus melakukan perpanjangan atau penggantian paspor agar bisa kembali digunakan.
Perpanjangan paspor yang habis masa berlaku sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor telah mencapai kurang dari 6 bulan.
Sebab sejumlah negara biasanya mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Sebelum mengurus perpanjangan paspor yang masa berlakunya hampir habis, terdapat beberapa syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku.
Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama.
Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.
Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya